Dirut Pemasaran PD.Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni
Metronewsntt.com, Kupang- Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat ( PPKM) mikro yang masih diijinkan untuk beroperasi dengan membatasi jam operasi, tentunya upaya pencegahan penyebaran Covid-19 masih perlu dilakukan pengawasan disiplin penerapan Protokol Kesehatan masih perlu dilaksanakan. Seperti halnya penerapan Prokes di pasar-pasar yang berada di naungan PD.Pasar Kota Kupang.
"Pasar salah satu sektor ensensial masih tetap beroperasi, walaupun demikian dibatasi jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli, namun upaya pencegahan dalam bentuk pengawasan penerapan patuhi Prokes tetap dilakukan oleh kami di PD.Pasar," kata Direktur Pemasaran PD.Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni, kepada wartawan, Jumat (4/6).
Dikatakanya , dalam pengawasan patuhi Prokes ini setiap pasar ditempati para petugas guna memantau para pedagang dan pengunjung." setiap hari kami tempat petugas di pasar dengan sistim shift pagi 4 orang petugas dan sore orang petugas dalam melakukan pengawasan patuhi Prokes bagi para pedagang dan pengunjung untuk wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, sebab disetiap pasar sudah ada tandong untuk cuci tangan," ungkapnya.
Terpisah Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Richard Odja mengatakan, dengan dikeluarkannya edaran PPKM, tentunya sebagai wakil rakyat sangat mendukung.Karena bagian dari upaya dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di kota ini.(mnt)